Penyesuaian iuran merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan
Relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja
Selain BPJS Ketenagakerjaan pemerintah juga mengupayakan penundaan pembayaran untuk BPJS Kesehatan.